Baca Juga: Studi Baru: Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Dapat Membantu Lindungi Bayi setelah Lahir
Upah tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.
2. Akses Informasi Kerja
Anda juga berhak mendapatkan informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja.
Selain itu, Anda akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk penilaian diri dan konseling karir.
Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Episode 3, Na Hee Do dan Baek Ye Jin Menjadi Lebih Dekat
3. Pelatihan Kerja
Anda berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Adapun pelatihan kerja tersebut dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat diselenggarakan secara daring maupun luring.
Demikian informasi tentang syarat dan cara pendaftaran Program JKP, segera daftarkan diri Anda.***