Syarat dan Cara Mudah Daftar Program JKP, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

- 18 Februari 2022, 12:00 WIB
Ini syarat dan cara mudah mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dapat uang tunai selama 6 bulan.
Ini syarat dan cara mudah mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dapat uang tunai selama 6 bulan. /Pixabay/

Jika Anda perlu telah memenuhi syarat tersebut, maka Anda dapat mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia baik secara online maupun offline melalui link https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Ayah Doddy Sudrajat Meninggal Dunia, Netizen Malah Soroti Perilaku Ayah Vanessa Angel, Ada Apa?

Berikut cara mudah daftar program JKP dengan mengisi formulir, sebagai berikut:

1. Isi Nama perusahaan
2. Isi nama Pekerja/Buruh
3. Isi NIK
4. Isi Tanggal lahir
5. Isi Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja (untuk PKWT) atau tanggal mulai kontrak kerja/pengangkatan (untuk PKWTT).

Baca Juga: Merinding Dengar Petugas Kebersihan Kembalikan Uang Temuan Bernilai Fantastis, Sandiaga Uno Beri Hadiah

Jika Anda telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima manfaat JKP, maka Anda berhak mendapatkan 3 manfaat Program JKP, yaitu:

1. Uang Tunai

Bagi penerima JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama 6 bulan.

Bantuan tunai tersebut akan disalurkan setelah pekerja mengalami PHK yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Adapun bantuan uang tunai yang diberikan adalah sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah