Jika Anda perlu telah memenuhi syarat tersebut, maka Anda dapat mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia baik secara online maupun offline melalui link https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Baca Juga: Ayah Doddy Sudrajat Meninggal Dunia, Netizen Malah Soroti Perilaku Ayah Vanessa Angel, Ada Apa?
Berikut cara mudah daftar program JKP dengan mengisi formulir, sebagai berikut:
1. Isi Nama perusahaan
2. Isi nama Pekerja/Buruh
3. Isi NIK
4. Isi Tanggal lahir
5. Isi Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja (untuk PKWT) atau tanggal mulai kontrak kerja/pengangkatan (untuk PKWTT).
Jika Anda telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima manfaat JKP, maka Anda berhak mendapatkan 3 manfaat Program JKP, yaitu:
1. Uang Tunai
Bagi penerima JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama 6 bulan.
Bantuan tunai tersebut akan disalurkan setelah pekerja mengalami PHK yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Adapun bantuan uang tunai yang diberikan adalah sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).