PR DEPOK - Simak mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 1 tahun 2022, lengkap ada jadwal hingga informasi jumlah besaran dananya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 1 pada tahun 2022. KJP Plus merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk membantu para siswa kurang mampu dalam menyiapkan segala keperluan sekolah. Baik siswa dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Lantas bagaimana mekanisme penerimaan KJP Plus Tahap 1 di tahun 2022?
Baca Juga: 5 Alasan Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur, Salah Satunya Faktor Krisis Air Bersih
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com yang bersumber dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik), simak penjelasannya sebagai berikut.
Menurut informasi, mekanisme pendataan berlangsung selama dua bulan yakni sejak Februari dan Maret 2022.
Nantinya pada 18-25 Februari 2022 sekolah akan mengumumkan calon penerima sementara yang terlah tedata dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian pada 14-25 Februari 2022 setelah diumumkan dari pihak sekolah, siswa sesegera mungkin melakukan pelengkapan berkas yang diberikan oleh sekolah.