Syarat dan Cara Daftar JKP Jaminan Sosial untuk Pekerja yang Di-PHK, Berikut Manfaat dan Besaran Dana

- 16 Februari 2022, 18:45 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan syarat dan cara untuk daftar JKP jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
Berikut ini merupakan penjelasan syarat dan cara untuk daftar JKP jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. /

PR DEPOK - Syarat dan cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diulas dalam artikel ini, berikut manfaat dan besaran dana yang didapat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjamin bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan jaminan sosial lewat JKP.

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru untuk menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu JKP.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang di-PHK.

Baca Juga: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dihidupkan Ida Fauziah Setelah Dicabut Jokowi, Ali Syarief: Ancor-ancoran

JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

JKP rencananya akan dimulai pada 22 Februari 2022.

Nantinya JKP akan menyasar pekerja yang terkena PHK, program tersebut akan memberikan bantuan berupa bantuan tunai, pelatihan gratis, hingga info lowongan pekerjaan.

Pelaksanaan JKP sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah