Syarat dan Cara Daftar JKP Jaminan Sosial untuk Pekerja yang Di-PHK, Berikut Manfaat dan Besaran Dana

- 16 Februari 2022, 18:45 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan syarat dan cara untuk daftar JKP jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
Berikut ini merupakan penjelasan syarat dan cara untuk daftar JKP jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. /

Baca Juga: Media Asing Sebut Aspal Sirkuit Mandalika Tak Sesuai Spesifikasi, Ali Syarief: Proyek Lagi Dah

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Peserta atau pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat program JKP jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Salah satu manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Capai Puncaknya hingga Dikhawatirkan Picu Perang Dunia Ketiga

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:

- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.

- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah