PR DEPOK - Berikut ulasan cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tersedia dalam artikel ini, mulai syarat, besaran, cara pencairan, dan juga manfaat.
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program JKP.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang di-PHK.
JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
JKP rencananya akan dimulai pada 22 Februari 2022 mendatang.
Nantinya JKP akan menyasar pekerja yang terkena PHK, program tersebut akan memberikan bantuan berupa bantuan tunai, pelatihan gratis, hingga info lowongan pekerjaan.
Pelaksanaan JKP sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara daftar Program JKP: