Syarat Lengkap dan Cara Daftar JKP, Program Jaminan untuk Pekerja yang Terkena PHK Dibuka Februari 2022

- 12 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pixabay/artisticoperators

PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan akan membuka Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Simak cara daftar dan syarat-syaratnya dalam artikel ini.

Sebelum membahas cara daftar dan syarat-syarat JKP, perlu diketahui bahwa program ini merupakan program jaminan pemerintah bagi pekerja yang di PKH melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar JKP 2022:

Baca Juga: Bareskrim Polri: Laporan Indra Kenz akan Diproses Setelah Binomo Terbukti Bukan Aplikasi Bodong

Syarat-syarat daftar JKP 2022

- WNI.

- Belum mencapai usia 54 tahun.

- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

Baca Juga: Warga Desa Wadas Akui Dikejar Anjing hingga Dikepung Aparat, Ali Syarief ke Mahfud MD: Mau Ngomong Apa Lagi?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah