PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan akan membuka Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Simak cara daftar dan syarat-syaratnya dalam artikel ini.
Sebelum membahas cara daftar dan syarat-syarat JKP, perlu diketahui bahwa program ini merupakan program jaminan pemerintah bagi pekerja yang di PKH melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar JKP 2022:
Baca Juga: Bareskrim Polri: Laporan Indra Kenz akan Diproses Setelah Binomo Terbukti Bukan Aplikasi Bodong
Syarat-syarat daftar JKP 2022
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).