Syarat Lengkap dan Cara Daftar JKP, Program Jaminan untuk Pekerja yang Terkena PHK Dibuka Februari 2022

- 12 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pixabay/artisticoperators

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal dimulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran JKP bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir dan data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Izinkan Holywings Buka di Bogor, Bima Arya Wajibkan Jual Bajigur dan Bandrek

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, pekerja yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan jika terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Adapun JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya melindungi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disebut program JKP.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Jadi Kontak Dekat Pangeran Charles yang Positif Covid-19, Muncul Rumor Pengganti Ratu

Manfaat  JKP 

Program JKP tidak menghilangkan program jaminan sebelumnya, justru menambah perlindungan bagi pekerja.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah