- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal dimulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran JKP bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir dan data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Izinkan Holywings Buka di Bogor, Bima Arya Wajibkan Jual Bajigur dan Bandrek
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, pekerja yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan jika terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Adapun JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah berupaya melindungi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disebut program JKP.
Manfaat JKP
Program JKP tidak menghilangkan program jaminan sebelumnya, justru menambah perlindungan bagi pekerja.