Segara Daftar JKP 2022 dengan Cara Berikut karena Kemnaker Siapkan Rp6 Triliun untuk Pekerja yang di-PHK

- 15 Februari 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Quanlecntt2004 /PIXABAY

PR DEPOK – Pekerja yang ingin mendapatkan jaminan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), segera daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pasalnya, pekerja yang sudah daftar JKP tidak hanya mendapatkan bantuan uang, tetapi juga pelatihan-pelatihan resmi dari pemerintah.

Sebelum pekerja daftar program ini, ada sejumlah syarat program JKP yang harus dipenuhi pekerja.

Baca Juga: Login Akun LTMPT untuk Pilih Jurusan SNMPTN 2022, Simak Cara Menentukan Prodi Berikut ini

Adapun JKP merupakan program jaminan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja yang di PKH melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pekerja yang ingin daftar program JKP, berikut ini langkah-langkahnya:

Tahapan cara daftar JKP 2022

Pekerja/buruh yang belum terdaftar program jaminan sosial apapun, bisa mengisi formulir pendaftaran yang memuat, antara lain:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Tidak Bermain di Proyek Wadas, Gus Umar: Pak, Siapa Pemainnya?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah