Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dihidupkan Ida Fauziah Setelah Dicabut Jokowi, Ali Syarief: Ancor-ancoran

- 16 Februari 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi - Ali Syarief menanggapi aturan JHT yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun yang ditetapkan Ida Fauziah, setelah sempat dicabut Jokowi.
Ilustrasi - Ali Syarief menanggapi aturan JHT yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun yang ditetapkan Ida Fauziah, setelah sempat dicabut Jokowi. /Pixabay./

PR DEPOK - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair saat usia 56 tahun masih menuai polemik hingga kini.

Beredar kabar, para buruh akan melakukan aksi demo agar aturan JHT cair saat usia 56 itu dicabut.

Aturan JHT akan cair saat usia 56 tahun tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan baru itu mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ketentuan Pembelian Tiket Konser BTS Permission To Dance on Stage-Seoul secara Offline

Sebelumnya, aturan tentang JHT pernah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi.

Pada awal periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015.

Di mana tertuang dalam peraturan tersebut bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Cholil Nafis Turut Berduka: Semoga Diampuni Dosanya, Diterima Amal Baiknya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x