PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dibayarkan tidak akan hilang.
Menaker Ida Fauziyah menyebut, dana JHT dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia.
Pernyataan Menaker soal dana JHT tidak akan hilang dan tetapi bisa diklaim di usia 56, lantas ditanggapi oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Dalam tanggapannya, Mardani Ali justru mempertanyakan mengapa aturan JHT itu harus diberlakukan sekarang di saat kondisi ekonomi belum pulih.
"Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan skg? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat?" ujar Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 16 Februari 2022.
Lebih lanjut, Mardani Ali pun mengatakan jika narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja yang beredar di media sosial adalah hal wajar.
"Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja," katanya menambahkan.