Menaker Sebut Dana JHT Tidak Hilang dan Bisa Diklaim di Usia 56, Mardani Ali: Lebih Baik Permenaker Dicabut

- 16 Februari 2022, 12:01 WIB
 Mardani Ali Sera kembali merespons pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal dan JHT tidak akan hilang hingga usia 57 tahun
Mardani Ali Sera kembali merespons pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal dan JHT tidak akan hilang hingga usia 57 tahun /Instagram @MardaniAliSera

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dibayarkan tidak akan hilang.

Menaker Ida Fauziyah menyebut, dana JHT dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia.

Pernyataan Menaker soal dana JHT tidak akan hilang dan tetapi bisa diklaim di usia 56, lantas ditanggapi oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Sandiaga Uno Peringatkan Pengelola Hotel Lombok Mandalika Tak Sembunyikan Kamar untuk Naikkan Tarif Inap

Dalam tanggapannya, Mardani Ali justru mempertanyakan mengapa aturan JHT itu harus diberlakukan sekarang di saat kondisi ekonomi belum pulih.

"Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan skg? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat?" ujar Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 16 Februari 2022.

Lebih lanjut, Mardani Ali pun mengatakan jika narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja yang beredar di media sosial adalah hal wajar.

Baca Juga: Haji Faisal Ragukan Komentar Doddy Sudrajat Minta Hak Rumah Gala Sky: Dia Tidak Setuju, Masa Minta Hak!

"Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x