Ia pun mengimbau agar Permenaker soal aturan pencairan dana JHT dicabut.
"Lebih bijak jika permenaker tsb dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih," tandasnya di akhir cuitan.
Baca Juga: Jumlah Kuota dan Prodi Unpad di SNMPTN 2022
Sebelumnya dikabarkan, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun, tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, sebagian manfaatnya dapat diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu, salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaatnya, kata dia, dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal karena Covid-19, Unggahan Terakhir sang Komedian Jadi Sorotan
JHT sendiri, lanjutnya, dimaksudkan untuk jangka panjang, yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.
"Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia," tegasnya dikutip dari Antara.
Menaker Ida Fauziyah juga meminta agar semua pihak dapat mencermati dengan menyeluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.***