Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dihidupkan Ida Fauziah Setelah Dicabut Jokowi, Ali Syarief: Ancor-ancoran

- 16 Februari 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi - Ali Syarief menanggapi aturan JHT yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun yang ditetapkan Ida Fauziah, setelah sempat dicabut Jokowi.
Ilustrasi - Ali Syarief menanggapi aturan JHT yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun yang ditetapkan Ida Fauziah, setelah sempat dicabut Jokowi. /Pixabay./

Aturan tersebut menuai protes publik, hingga membuat Jokowi merevisi ulang peraturan tersebut.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah kembali menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Baca Juga: Joe Biden Desak Rusia Hentikan Invasi di Ukraina dan Siapkan Sanksi 'Menyakitkan'

Menaker Hanif Dhakiri, yang saat itu bertugas, menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Aturan JHT cair di usia 56 yang sebelumnya telah dicabut oleh Jokowi, kembali dihidupkan oleh Menaker Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Banyak pihak yang ikut memberikan tanggapannya terkait masalah tersebut, salah satunya pegiat media sosial, Ali Syarief.

Baca Juga: Kepergian Dorce Gamalama Turut Membuat Erick Thohir Merasa Kehilangan: Semoga Amal Ibadahnya Diterima

Dalam cuitannya, Ali Syarief menuliskan ancur-ancuran untuk situasi tersebut.

"Ancor-ancoran...," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @alisyarief pada 16 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah