Menaker Tetapkan Aturan Mengenai Klaim JHT, Mardani Ali: Lebih Bijak Jika Dicabut

- 16 Februari 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi - Mardani Ali Sera menanggapi aturan tentang klaim JHT yang bisa dicairkan hanya pada usia 56 tahun, sebut lebih baik dicabut.
Ilustrasi - Mardani Ali Sera menanggapi aturan tentang klaim JHT yang bisa dicairkan hanya pada usia 56 tahun, sebut lebih baik dicabut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan mengenai klaim JHT ini menjadi sorotan setelah ada pernyataan yang mengatakan bahwa dana ini hanya bisa dicairkan jika pekerja telah memasuki usia 56 tahun.

Menaker Ida kemudian menepis kabar ini dengan mengatakan bahwa JHT bisa dicairkan jika usia kepesertaan genap 10 tahun.

Aturan mengenai klaim JHT ini kemudian direspons oleh politisi Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Soroti Pihak yang Minta Jokowi Maju 3 Periode, Alvin Lie: Gak Sepadan dengan Repotnya Amandemen UUD

Mardani Ali mempertanyakan mengapa pencairan klaim JHT harus dilakukan di masa sekarang.

Hal ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera.

“Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan sekarang? Apakah tidak ada waktu yg lebih tepat?” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Berduka Atas Meninggalnya Dorce Gamalama, Erick Thohir: Indonesia Kehilangan Sosok Bunda yang Sangat Disayangi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x