Menurut Mardani Ali Sera, hal ini mewajarkan timbulnya narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja.
“Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja,” tuturnya.
Maka dari itu, Mardani Ali Sera mengatakan akan lebih bijak jika permenaker tersebut dicabut setidaknya hingga perekonomian di Indonesia pulih.
“Lebih bijak jika permenaker tsb dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih,” terangnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis Permenaker 2/2022 yang mengungkapkan JHT bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Adapun syarat lain pencairan JHT adalah jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecacatan total.
Namun, Menaker Ida mengatakan bahwa klaim JHT bisa dicairkan sebanyak 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain bagi pekerja yang belum memasuki usia 56 tahun.***