Menaker Tetapkan Aturan Mengenai Klaim JHT, Mardani Ali: Lebih Bijak Jika Dicabut

- 16 Februari 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi - Mardani Ali Sera menanggapi aturan tentang klaim JHT yang bisa dicairkan hanya pada usia 56 tahun, sebut lebih baik dicabut.
Ilustrasi - Mardani Ali Sera menanggapi aturan tentang klaim JHT yang bisa dicairkan hanya pada usia 56 tahun, sebut lebih baik dicabut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

Menurut Mardani Ali Sera, hal ini mewajarkan timbulnya narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja.

“Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja,” tuturnya.

Maka dari itu, Mardani Ali Sera mengatakan akan lebih bijak jika permenaker tersebut dicabut setidaknya hingga perekonomian di Indonesia pulih.

Baca Juga: Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah Soal Ceramah Wayang Sudah Jelas, Fadli Zon: Perbedaan Pendapat Wajar

“Lebih bijak jika permenaker tsb dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih,” terangnya.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis Permenaker 2/2022 yang mengungkapkan JHT bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Adapun syarat lain pencairan JHT adalah jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecacatan total.

Baca Juga: Gus Umar Minta Agar Menonton Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Jangan Sepotong: Tabayyun, Jangan Ngamuk Terus

Namun, Menaker Ida mengatakan bahwa klaim JHT bisa dicairkan sebanyak 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain bagi pekerja yang belum memasuki usia 56 tahun.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x