Dana JKP BPJS untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Sudah Bisa Diambil, Begini Syarat dan Cara Daftar

- 23 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT.
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

- Pekerja/buruh pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Kartu Sembako untuk Bansos BPNT Rp 2,4 Juta, Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id

Tata cara daftar JKP BPJS 2022

Untuk pekerja/buruh yang belum terdaftar program jaminan sosial apapun, segera  mengisi formulir pendaftaran yang memuat, antara lain:

- Nama pekerja/buruh.

- Nama perusahaan tempat pekerja/buruh bekerja.

Baca Juga: Logo Bintang Gatotkaca Disebut Mirip Captain Marvel, Roy Suryo: Tak Usah Dibuat Kontroversi, Ambil Positifnya

- NIK KTP, tanggal lahir.

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah