Cara Mudah Dapat Kartu Sembako untuk Bansos BPNT Rp 2,4 Juta, Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id

- 23 Februari 2022, 17:15 WIB
Simak cara mudah dapatkan Kartu Sembako untuk bansos BPNT Rp2,4 juta dengan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Simak cara mudah dapatkan Kartu Sembako untuk bansos BPNT Rp2,4 juta dengan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Berikut ini cara mudah dapatkan Kartu Sembako, untuk cek penerima bansos BPNT Rp 2,4 juta, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, setiap warga miskin yang sudah memiliki Kartu Sembako, akan mendapatkan bantuan pangan non tunai atau bansos BPNT senilai Rp 200 ribu per bulan, yang ditotalkan selama 12 bulan menjadi Rp 2,4 juta per tahun.

Adapun untuk bantuan pangan non tunai atau bansos BPNT Rp 2,4 juta, bisa dilakukan melalui Bank Himbara serta agen penyalur resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah setempat, setelah mendapatkan Kartu Sembako.

Untuk memudahkan cek penerima Bansos BPNT Rp 2,4 juta, bisa dilakukan dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id agar terdaftar, penerima bansos diharuskan memiliki Kartu Sembako secara resmi sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

Baca Juga: Logo Bintang Gatotkaca Disebut Mirip Captain Marvel, Roy Suryo: Tak Usah Dibuat Kontroversi, Ambil Positifnya

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesiabaik.id, berikut ini cara mudah mendapatkan Kartu Sembako untuk bantuan BPNT Rp 2,4 juta.

1. Pendaftaran peserta keluarga penerima manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

2. Calon KPM akan mendapatkan pemberitahuan surat berisi pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Data yang telah diisi oleh calon penerima didik secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota atau kabupaten.

Baca Juga: Tiga Pemain Kunci Persib Bandung Absen Saat Lawan Persela Lamongan

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah