Dana JKP BPJS untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Sudah Bisa Diambil, Begini Syarat dan Cara Daftar

- 23 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT.
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang telah terdaftar di program-program sosial, maka pendaftaran JKP bisa dilakukan oleh perusahaan.

Nanti perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Baca Juga: Dampingi Istri Lahiran, Atta Halilintar: Gue Histeris Sampai Dokternya Lebih Takut Ngelihat Gue daripada Aurel

Lalu, formulir dan data-data akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui cara online atau langsung di kantor.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per 11 Februari 2022.

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 22 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui HP untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA, Lakukan dengan Aplikasi Ini

Pemerintah menurutnya menargetkan sebanyak 629.000 pekerja penerima manfaat JKP BPJS di 2022.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP,” ujarnya.

Dalam program JKP pekerja/buruh yang terkena PHK bisa menerima manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah