Dana JKP BPJS untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Sudah Bisa Diambil, Begini Syarat dan Cara Daftar

- 23 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT.
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Akibat Konflik Rusia-Ukraina, Venue Final Liga Champions Eropa 2022 Terancam Dipindahkan dari Saint Petersburg

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP BPJS.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah