Dana JHT Belum Cair tapi Sudah Diklaim? Cek Status Klaim secara Online Lengkap dengan Syarat dan Caranya

- 1 Maret 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. ANTARA/

- Dana JHT bisa cair 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.

- Dana JHT bisa cair 30 persen untuk kepemilikan rumah.

- Dana JHT sebagian bisa cair sebagian jika pekerja memiliki masa kepesertaan BPJS paling sedikit 10 tahun dan hanya dapat diambil satu kali.

Baca Juga: Buntut Perang Rusia-Ukraina, Harga Minyak akan Alami Kenaikan di Asia

Syarat-syarat pencairan JHT BPJS 100 persen

- Pensiunan pekerja berusia 56 tahun.

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

- mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Erdogan Jalin Komunikasi dengan 'Mitra Terdekat' Putin, Turki Siap Jadi Mediator di Konflik Rusia-Ukraina

- Pekerja meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah