- Dana JHT bisa cair 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.
- Dana JHT bisa cair 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- Dana JHT sebagian bisa cair sebagian jika pekerja memiliki masa kepesertaan BPJS paling sedikit 10 tahun dan hanya dapat diambil satu kali.
Baca Juga: Buntut Perang Rusia-Ukraina, Harga Minyak akan Alami Kenaikan di Asia
Syarat-syarat pencairan JHT BPJS 100 persen
- Pensiunan pekerja berusia 56 tahun.
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
- mengalami cacat total tetap.
- Pekerja meninggal dunia.