PR DEPOK - Sudah ajukan klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan tetapi dana masih belum bisa dicairkan? Cek status status klaim Anda melalui situs berikut.
Bagi Anda yang sudah berhasil mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi dana JHT masih belum bisa dicairkan, Anda bisa melakukan pengecekan status klaim di situs yang akan dijelaskan di bawah ini.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa diklaim secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa syarat yang sebelumnya harus dipenuhi lebih dulu.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek status klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
2. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Klik ‘Informasi Status Klaim’ dan tunggu prosesnya.