5. Tunggu hingga mendapat konfirmasi data pengajuan.
6. Setelah mendapat konfirmasi, klik pilihan simpan.
Baca Juga: Soal 400 Tentara Bayaran Rusia yang Diduga Akan Memburunya, Ini Respons Presiden Ukraina
7. Selanjutnya, Anda bisa langsung mencairkan dana ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili KTP dengan membawa data pengajuan yang didapat dan disimpan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan online tersebut.
Sebelum melakukan pencairan atau klaim dana JHT dilakukan, pastikan nomor kepesertaan dan data diri sudah sesuai, hingga tidak menjadikan proses pencairan dana JHT melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih lama.
Demikian cara cek status klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.***