Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

- 28 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK - Sudah ajukan klaim BPJS JHT Ketenagakerjaan tetapi dana masih belum bisa dicairkan? Cek status status klaim Anda melalui situs berikut.

Bagi Anda yang sudah berhasil mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi dana JHT masih belum bisa dicairkan, Anda bisa melakukan pengecekan status klaim di situs yang akan dijelaskan di bawah ini.

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa diklaim secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa syarat yang sebelumnya harus dipenuhi lebih dulu.

Baca Juga: Yahya Cholil Sebut Penundaan Pemilu 2024 Masuk Akal, Cipta Panca: Jadi Beban Bangsa, kok Malah Minta Nambah?

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek status klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

2. Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Klik ‘Informasi Status Klaim’ dan tunggu prosesnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup 20 Februari yang Lalu, Cek Status Hasil Seleksi di prakerja.go.id

4. Setelah beberapa menit, status klaim dana JHT akan segera ditampilkan.

Jika belum mengajukan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka segera ajukan tanpa perlu melakukan registrasi di kantor cabang dengan memenuhi persyaratan berikut.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp600 Ribu Cair, Siapkan 3 Dokumen Ini untuk Ambil Uang Bantuan di Kantor Pos Indonesia

2. Kartu Keluarga (KK).

3. E-KTP (KTP Elektronik).

4. Referensi Kerja (surat pengalaman kerja atau verklaring).

5. Buku tabungan atau buku rekening aktif.

Baca Juga: Di Tengah Invasi Rusia ke Ukraina, Rakyat Irak Teringat Kenangan Pahit Perang yang Menyakitkan

6. NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta).

Setelah selesai memenuhi beberapa syarat, selanjutnya Anda bisa langsung mengikuti cara mencairkan atau klaim JHT online sebagai berikut.

1. Pastikan Anda sudah termasuk atau terdaftar 1 di antara 3 syarat seperti:

- Mencapai usia pensiun (56 tahun).

Baca Juga: Denny Darko Ungkap akan Banyak Crazy Rich atauSultan Palsu yang Terkuak: Kekayaannya Aliran Dana Cuci Uang

- Mengundurkan diri atau resign.

- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Baca Juga: AS akan Cabut Aturan Memakai Masker, CDC: Masyarakat Bisa Hidup Berdampingan dengan Covid-19

4. Unggah semua dokumen dan persyaratan, termasuk foto diri terbaru tampak depan, dengan menggunakan file jenis JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 megabyte (MB).

5. Tunggu hingga mendapat konfirmasi data pengajuan.

6. Setelah mendapat konfirmasi, klik pilihan simpan.

Baca Juga: Soal 400 Tentara Bayaran Rusia yang Diduga Akan Memburunya, Ini Respons Presiden Ukraina

7. Selanjutnya, Anda bisa langsung mencairkan dana ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili KTP dengan membawa data pengajuan yang didapat dan disimpan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan online tersebut. 

Sebelum melakukan pencairan atau klaim dana JHT dilakukan, pastikan nomor kepesertaan dan data diri sudah sesuai, hingga tidak menjadikan proses pencairan dana JHT melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih lama.

Demikian cara cek status klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah