Setelah selesai memenuhi beberapa syarat, selanjutnya Anda bisa langsung mengikuti cara mencairkan atau klaim JHT online sebagai berikut.
1. Pastikan Anda sudah termasuk atau terdaftar 1 di antara 3 syarat seperti:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Mengundurkan diri atau resign.
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Baca Juga: AS akan Cabut Aturan Memakai Masker, CDC: Masyarakat Bisa Hidup Berdampingan dengan Covid-19
4. Unggah semua dokumen dan persyaratan, termasuk foto diri terbaru tampak depan, dengan menggunakan file jenis JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 megabyte (MB).