Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

- 28 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Setelah selesai memenuhi beberapa syarat, selanjutnya Anda bisa langsung mengikuti cara mencairkan atau klaim JHT online sebagai berikut.

1. Pastikan Anda sudah termasuk atau terdaftar 1 di antara 3 syarat seperti:

- Mencapai usia pensiun (56 tahun).

Baca Juga: Denny Darko Ungkap akan Banyak Crazy Rich atauSultan Palsu yang Terkuak: Kekayaannya Aliran Dana Cuci Uang

- Mengundurkan diri atau resign.

- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Baca Juga: AS akan Cabut Aturan Memakai Masker, CDC: Masyarakat Bisa Hidup Berdampingan dengan Covid-19

4. Unggah semua dokumen dan persyaratan, termasuk foto diri terbaru tampak depan, dengan menggunakan file jenis JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 megabyte (MB).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah