4. Setelah beberapa menit, status klaim dana JHT akan segera ditampilkan.
Jika belum mengajukan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka segera ajukan tanpa perlu melakukan registrasi di kantor cabang dengan memenuhi persyaratan berikut.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. E-KTP (KTP Elektronik).
4. Referensi Kerja (surat pengalaman kerja atau verklaring).
5. Buku tabungan atau buku rekening aktif.
Baca Juga: Di Tengah Invasi Rusia ke Ukraina, Rakyat Irak Teringat Kenangan Pahit Perang yang Menyakitkan
6. NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta).