Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

- 28 Februari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

4. Setelah beberapa menit, status klaim dana JHT akan segera ditampilkan.

Jika belum mengajukan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka segera ajukan tanpa perlu melakukan registrasi di kantor cabang dengan memenuhi persyaratan berikut.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp600 Ribu Cair, Siapkan 3 Dokumen Ini untuk Ambil Uang Bantuan di Kantor Pos Indonesia

2. Kartu Keluarga (KK).

3. E-KTP (KTP Elektronik).

4. Referensi Kerja (surat pengalaman kerja atau verklaring).

5. Buku tabungan atau buku rekening aktif.

Baca Juga: Di Tengah Invasi Rusia ke Ukraina, Rakyat Irak Teringat Kenangan Pahit Perang yang Menyakitkan

6. NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah