Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Tata Cara Berikut

- 2 Maret 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini.
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini. /Pixabay/EmAji./

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online via HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan Kartu Sembako Rp2,4 Juta

3. Buku tabungan

4. Kartu Keluarha (KK)

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW) jika punya

Lalu, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketegakerjaan secara online lewat aplikasi JMO? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store

Baca Juga: Arti Failed pada Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23

2. Klik menu "login"

3. Masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah