Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Tata Cara Berikut

- 2 Maret 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini.
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini. /Pixabay/EmAji./

4. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data"

5. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki

6. Cek data, jika semua benar, klik "sudah"

Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, maka peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi data dengan cara berikut ini:

1. Verifikasi biometrik wajah peserta

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Online via HP di cekbansos.kemensos.go.id

2. Lakukan verifikasi data peserta

3. Lalu klik "selanjutnya”

4. Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail

5. Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik "selanjutnya”

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah