Cara Klaim JHT Online 2022, Perhatikan Syarat Sebelum Cairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Maret 2022, 07:56 WIB
Cara klaim JHT online cukup mudah. Namun perlu diperhatikan juga syarat sebelum mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim JHT online cukup mudah. Namun perlu diperhatikan juga syarat sebelum mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay./

7. Referensi kerja

8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri

9. NPWP (Saldo lebih dari Rp50 juta) jika punya.

Seluruh dokumen wajib di-scan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.

Pasalnya, scan dokumen tersebut menentukan sukses dan tidaknya cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Kemudian untuk cara klaim JHT secara online 2022 bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Tata Cara Berikut

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah