7. Referensi kerja
8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri
9. NPWP (Saldo lebih dari Rp50 juta) jika punya.
Seluruh dokumen wajib di-scan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.
Pasalnya, scan dokumen tersebut menentukan sukses dan tidaknya cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Kemudian untuk cara klaim JHT secara online 2022 bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB