Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama, Simak Cara Klaim dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 2 Maret 2022, 16:00 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

8. Cek e-mail, karena Anda akan mendapatkan informasi kantor cabang pencairan dan jadwalnya;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Kamis 3 Maret 2022: Keuangan Cenderung Stabil dan Meningkat

9. Kemudian, Anda akan dihubungi secara online untuk melakukan verifikasi data dokumen.

Sebagai informasi, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi yang terkena PKH sudah berlaku.

Dengan demikian, saat ini ada dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah