Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama, Simak Cara Klaim dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 2 Maret 2022, 16:00 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015.

Pekerja/buruh yang saat ini ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni berlaku untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PKH atau mengundurkan diri.

Permenaker dengan aturan yang lama masih berlaku dan masih menjadi dasar pekerja/buruh untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Haji Faisal Lebih Berhak atas Hak Asuh-Perwalian Gala Sky Ketimbang Doddy Sudrajat

Kebijakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan lama lama itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pada prinsipnya, ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23? Ini Penyebab dan Tips Agar Lolos Seleksi

Pekerja/buruh yang ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyiapkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: Diperiksa Polri, Indra Kenz Disebut Menutupi Sosok Pemilik Binomo

4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat etkerangan habis kontrak;

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif;

6. Foto diri terbaru (tampak depan);

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.

Baca Juga: Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Diumumkan

Jika pekerja/buruh memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak yang lebih dari 1 lembar, harus diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jahe Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh

2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik;

3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”;

4. Isi data pekerja tambahan;

5. Isi sebab klaim JHT dan dokumen pendukung;

Baca Juga: Terjebak Invasi Rusia, Aktor Hollywood Sean Penn Kabur dari Ukraina ke Polandia dengan Jalan Kaki

6. Masukkan KPJ dan dokumen tambahan. Pada halaman ini tidak wajib;

7. Konfirmasi data pengajuan dan klim tombol “Simpan”;

8. Cek e-mail, karena Anda akan mendapatkan informasi kantor cabang pencairan dan jadwalnya;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Kamis 3 Maret 2022: Keuangan Cenderung Stabil dan Meningkat

9. Kemudian, Anda akan dihubungi secara online untuk melakukan verifikasi data dokumen.

Sebagai informasi, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi yang terkena PKH sudah berlaku.

Dengan demikian, saat ini ada dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah