Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, Pencairan Dana Sebelum Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 15:42 WIB
Kini klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, pencairan dana dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Kini klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, pencairan dana dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK - Peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah dikembalikan ke aturan lama Permenaker 19 tahun 2015.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengalami revisi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja untuk melakukan pencairan dana JHT.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru dari Serangan Rusia ke Ukraina, Bentrokan Tentara di Kharkiv hingga Joe Biden Peringati Putin

Menaker mengakui bahwa pemerintah telah menyerap aspirasi dari serikat pekerja-serikat buruh.

Serta berkomunikasi dengan kementerian-lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pencairan JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," kata Ida Fauziah dalam siaran pers kementerian.

Baca Juga: Persija Jakarta Kalah dari Persib Bandung, Coach Sudirman Bilang Begini

Menaker menjelaskan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, bahwa klaim JHT kembali mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x