2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Buku rekening tabungan
4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.
Itulah informasi terbaru tentang revisi aturan tentang klaim JHT Ketenagakerjaan.***
2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Buku rekening tabungan
4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.
Itulah informasi terbaru tentang revisi aturan tentang klaim JHT Ketenagakerjaan.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A