Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, Pencairan Dana Sebelum Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 15:42 WIB
Kini klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, pencairan dana dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Kini klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, pencairan dana dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Buku rekening tabungan

4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.

Itulah informasi terbaru tentang revisi aturan tentang klaim JHT Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x