Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, Pencairan Dana Sebelum Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 15:42 WIB
Kini klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, pencairan dana dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Kini klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015, pencairan dana dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK - Peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah dikembalikan ke aturan lama Permenaker 19 tahun 2015.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengalami revisi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerja untuk melakukan pencairan dana JHT.

Baca Juga: 5 Fakta Terbaru dari Serangan Rusia ke Ukraina, Bentrokan Tentara di Kharkiv hingga Joe Biden Peringati Putin

Menaker mengakui bahwa pemerintah telah menyerap aspirasi dari serikat pekerja-serikat buruh.

Serta berkomunikasi dengan kementerian-lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pencairan JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," kata Ida Fauziah dalam siaran pers kementerian.

Baca Juga: Persija Jakarta Kalah dari Persib Bandung, Coach Sudirman Bilang Begini

Menaker menjelaskan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, bahwa klaim JHT kembali mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama nomor 19 tahun 2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker, Ida Fauziyah.

Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jahe Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh

Sementara itu, saat ini sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Adapun program JKP ini memiliki 3 manfaat termasuk uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Sebagai informasi, bahwa saat ini telah berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh serikat yang kehilangan pekerjaan, yaitu klaim JKP dan JHT.

Untuk itu, berdasar revisi Permenaker yang mengacu pada aturan lama, maka saat ini Anda dapat mencairkan dana bantuan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum umur 56 tahun.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Haji Faisal Lebih Berhak atas Hak Asuh-Perwalian Gala Sky Ketimbang Doddy Sudrajat

Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT, selain KTP elektronik, yaitu:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Buku rekening tabungan

4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.

Itulah informasi terbaru tentang revisi aturan tentang klaim JHT Ketenagakerjaan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x