Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama, Simak Cara Klaim dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 2 Maret 2022, 16:00 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jahe Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh

2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik;

3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”;

4. Isi data pekerja tambahan;

5. Isi sebab klaim JHT dan dokumen pendukung;

Baca Juga: Terjebak Invasi Rusia, Aktor Hollywood Sean Penn Kabur dari Ukraina ke Polandia dengan Jalan Kaki

6. Masukkan KPJ dan dokumen tambahan. Pada halaman ini tidak wajib;

7. Konfirmasi data pengajuan dan klim tombol “Simpan”;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah