Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Pencairan Dananya

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay

PR DEPOK – Berikut syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan dokumen pencairan dananya.

Sebelum membahas syarat, dokumen, dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berhubung aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih direvisi, maka terkait syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan masih akan menggunakan aturan lama.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binomo, Polri akan Sita Aset-aset Milik Indra Kenz, Pacar dan Keluarganya

Hal ini dipertegas langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” kata Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Selama Kepemimpinan Anies Baswedan, Kami Upayakan Tidak Ada Penggusuran

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai” ujar Ida Fauziyah. 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x