Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Pencairan Dananya

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Baca Juga: Terawang Keluarga Atta dan Aurel Usai Kelahiran Anak Pertama, Denny Darko: Ameena akan Membawa Rezeki

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Jadi, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah