Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Jadi, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.***