Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Pencairan Dananya

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay

PR DEPOK – Berikut syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan dokumen pencairan dananya.

Sebelum membahas syarat, dokumen, dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berhubung aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan masih direvisi, maka terkait syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan masih akan menggunakan aturan lama.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binomo, Polri akan Sita Aset-aset Milik Indra Kenz, Pacar dan Keluarganya

Hal ini dipertegas langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” kata Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Selama Kepemimpinan Anies Baswedan, Kami Upayakan Tidak Ada Penggusuran

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai” ujar Ida Fauziyah. 

Adapun syarat, dokumen, dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa disimak dalam artikel ini.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja berusia 56 tahun.

Baca Juga: Pejuang Ukraina Diduga Lumuri Peluru dengan Lemak Babi untuk Lawan Rusia

2. Mengalami cacat total tetap.

3. Meninggal dunia.

4. Pekerja berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

5. Pekerja meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca Juga: Menangis Ketakutan, Tentara Rusia Dilaporkan Sabotase Kendaraan Sendiri saat Berperang di Ukraina

6. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim bisa sebagian dana JHT-nya, sebesar 10 persen atau 30 persen.

Dokumen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Buntut Kasus Penipuan Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz akan Disita Polisi

- Referensi kerja.

- Buku tabungan.

- NPWP (saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Baca Juga: Kasus yang Menimpa Jerinx SID Membuat Nora Alexandra Sempat Depresi dan Ingin Akhiri Hidup

1. Pekerja mengakses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Lalu, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

3. Nanti akan muncul notifikasi jadwal dan kantor cabang.

4. Setelah itu, mengikuti proses wawancara melalui video call.

Baca Juga: Tanda-tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Diketahui Lewat 4 Hal Berikut Ini

5. Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan siap disalurkan ke rekening pekerja.

Sebagai informasi, revisi aturan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Kemnaker atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT  dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Menaker menjelaskan, saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Volodymyr Zelenskiy: Rusia Berusaha Menghapus Ukraina sebagai Negara dan Sejarah

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Baca Juga: Terawang Keluarga Atta dan Aurel Usai Kelahiran Anak Pertama, Denny Darko: Ameena akan Membawa Rezeki

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Jadi, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah