Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Pencairan Dananya

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay

Adapun syarat, dokumen, dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa disimak dalam artikel ini.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Pekerja berusia 56 tahun.

Baca Juga: Pejuang Ukraina Diduga Lumuri Peluru dengan Lemak Babi untuk Lawan Rusia

2. Mengalami cacat total tetap.

3. Meninggal dunia.

4. Pekerja berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

5. Pekerja meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Baca Juga: Menangis Ketakutan, Tentara Rusia Dilaporkan Sabotase Kendaraan Sendiri saat Berperang di Ukraina

6. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim bisa sebagian dana JHT-nya, sebesar 10 persen atau 30 persen.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah