Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen Pencairan Dananya

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay

2. Lalu, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

3. Nanti akan muncul notifikasi jadwal dan kantor cabang.

4. Setelah itu, mengikuti proses wawancara melalui video call.

Baca Juga: Tanda-tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Diketahui Lewat 4 Hal Berikut Ini

5. Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan siap disalurkan ke rekening pekerja.

Sebagai informasi, revisi aturan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Kemnaker atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT  dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Menaker menjelaskan, saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Volodymyr Zelenskiy: Rusia Berusaha Menghapus Ukraina sebagai Negara dan Sejarah

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah