PR DEPOK – Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memutuskan menunda pemberlakukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pembayaran Jaminan Hari Tua atau JHT.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi, sehingga pembayaran JHT masih tetap mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: 7 Manfaat Konsumsi Jahe Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh
Dengan demikian, pekerja tidak harus menunggu usia 56 tahun untuk mendapatkan pembayaran JHT tersebut.
Berikut syarat dan tata cara pembayaran atau pencairan JHT sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan:
A. Klaim JHT di Kantor Cabang
Persyaratan
1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan;