Syarat dan Cara Mudah Klaim Pembayaran JHT, Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022
Cara klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Menaker Batal Gunakan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun dan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015

4. Referensi Kerja;

5. Buku Tabungan;

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah);

Pengecekan status

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking;

Baca Juga: AS Imbau Warga Tak Bepergian ke China karena Ada Potensi Anak-Anak Dipisahkan dari Orang Tua

2. Masukkan nomor KPJ

3. Klik Informasi Status Klaim

Cara Klaim

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah