Baca Juga: Menaker Batal Gunakan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun dan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015
4. Referensi Kerja;
5. Buku Tabungan;
6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah);
Pengecekan status
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking;
Baca Juga: AS Imbau Warga Tak Bepergian ke China karena Ada Potensi Anak-Anak Dipisahkan dari Orang Tua
2. Masukkan nomor KPJ
3. Klik Informasi Status Klaim
Cara Klaim