PR DEPOK - Berikut syarat dan cara klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline serta dokumen yang wajib disiapkan.
Perlu diketahui, pekerja bisa melakukan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online atau offline untuk seluruh dana atau hanya sebagian.
Namun, sebelum klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja wajib memenuhi syarat klaim yang ditetapkan.
Baca Juga: Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi bagi Rusia di Sektor Minyak dan Gas
Pasalnya, berdasarkan syarat-syarat klaim tersebut, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sesuai permohonan pekerja.
Seperti diketahui, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Lalu, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan sebesar 10 persen dan 30 persen.
Untuk informasi lengkapnya, simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan.