Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda untuk dana JHT yang cair 100 persen, maupun cair sebagian.
Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Kamis, 3 Maret 2022: Hujan Berintensitas Ringan Turun Mulai Siang hingga Sore
1. Pekerja berusia 56 tahun.
2. Pekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja.
3. Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja.
4. Pekerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Baca Juga: Dapatkah Seseorang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron Lebih dari Satu Kali? Begini Penjelasannya
5. Pekerja mengalami cacat total tetap.