PR DEPOK - Menaker Ida Fauziyah menyebut dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa dicairkan meski peserta belum berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa saat ini Permenaker No 19 Tahun 2015 lah yang masih berlaku karena peraturan baru masih dalam tahap revisi
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT"
Baca Juga: Dapatkah Seseorang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron Lebih dari Satu Kali? Begini Penjelasannya
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur Menaker dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Menaker juga mengatakan nantinya ada peerja yang ter-PHK sebelum 56 masih akan menerima JHT sesuai dengan peraturan lama.
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini sedang ,dalam tahap revisi karena mendapat protes dari kalangan pekerja.