Dana JHT Masih Bisa Dicairkan Meski Pekerja Belum Berusia 56 Tahun, Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku

- 2 Maret 2022, 21:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Hal ini dikarenakan bunyi peraturannya yang mengatakan bahwa dana JHT baru bisa diterima saat pekerja pensiun di umut 56 tahun.

Menurut Ida Permenaker No 2 Tahun 2022 saat ini masih dikaji ulang oleh instansinya.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Maret 2022 untuk Siswa SD-SMP-SMA, Cek Daftar Penerima Lewat HP

Menaker Ida juga mengaskan peraturan terbaru nanti bertujuan untuk memudahkan pekerja untuk  mendapat JHT

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Insyaallah segera selesai," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengupayakan perbaikan bagi pasal yang dianggap merugikan pekerja.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online di www.prakerja.go.id

Diperkirakan Kemnaker akan selesai melakukan revisi dalam 3 bulan mendatang.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, saat ini pihaknya juga sudah mulai memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.

JKP menawarkan tiga manfaat antara lain uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah