Hal ini dikarenakan bunyi peraturannya yang mengatakan bahwa dana JHT baru bisa diterima saat pekerja pensiun di umut 56 tahun.
Menurut Ida Permenaker No 2 Tahun 2022 saat ini masih dikaji ulang oleh instansinya.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Maret 2022 untuk Siswa SD-SMP-SMA, Cek Daftar Penerima Lewat HP
Menaker Ida juga mengaskan peraturan terbaru nanti bertujuan untuk memudahkan pekerja untuk mendapat JHT
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Insyaallah segera selesai," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengupayakan perbaikan bagi pasal yang dianggap merugikan pekerja.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online di www.prakerja.go.id
Diperkirakan Kemnaker akan selesai melakukan revisi dalam 3 bulan mendatang.
Dilansir dari situs resmi Kemnaker, saat ini pihaknya juga sudah mulai memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.
JKP menawarkan tiga manfaat antara lain uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.***