Tak Lagi Harus Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Siapkan Dokumen Berikut

- 3 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut.
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut. /Pixabay/EmAji./

10. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Adapun waktu normal pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan maksimal lima hari kerja. Selama proses itu, pekerja atau buruh juga bisa mengecek proses klaim dengan mengunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Apabila dalam lima hari ternyata dana belum cair juga, peserta bisa menghubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah