Tak Lagi Harus Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Siapkan Dokumen Berikut

- 3 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut.
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa diklaim pekerja atau buruh harus tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal tersebut mengacu pada pernyataan terbaru Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa Permenaker lama No. 19 Tahun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar bagi pekerja atau buruh untuk klaim JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Kendati demikian, hingga kini Kemnaker masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah pekerja atau buruh klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline serta Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kemudian, mengacu pada aturan lama, maka dokumen yang dibutuhkan untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online dan offline tanpa menunggu usia 56 tahun, yakni sebagai berikut.

Dokumen untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy

3. E-KTP

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Dibuka, Ini Tips agar Tidak Gagal Lolos Seleksi

6. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

7. Referensi kerja

8. Buku Tabungan atas nama peserta JHT sendiri

9. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).

Seluruh dokumen wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.

Pasalnya, scan dokumen menentukan sukses atau tidaknya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online.

 

Baca Juga: Penyebab Umum Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online 2022

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Berikutnya, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

Baca Juga: Ukraina Minta Dukungan Penuh Rakyat Indonesia, dr. Eva: Sabar, Kalian Baru 7 Hari Menderita, Kami 7 Tahun

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah diampirkan di formulir

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan offline di Kantor Cabang

1. Pastikan membawa dokumen asli

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

Baca Juga: Unggah Video Vladimir Putin Nyanyi Bareng SBY, Jansen: Akrab Semua dan Hangat

7. Selanjutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya peserta akan menerima tanda terima

9. Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

10. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Adapun waktu normal pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan maksimal lima hari kerja. Selama proses itu, pekerja atau buruh juga bisa mengecek proses klaim dengan mengunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Apabila dalam lima hari ternyata dana belum cair juga, peserta bisa menghubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah