Tak Lagi Harus Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Siapkan Dokumen Berikut

- 3 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut.
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut. /Pixabay/EmAji./

1. Pastikan membawa dokumen asli

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

Baca Juga: Unggah Video Vladimir Putin Nyanyi Bareng SBY, Jansen: Akrab Semua dan Hangat

7. Selanjutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya peserta akan menerima tanda terima

9. Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah