Aturan JHT Baru Dibatalkan, Ekonom: Kemenangan Rakyat, Menaker Ida Fauziyah Seharusnya Mundur

- 3 Maret 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi - Ekonom, Anthony Budiawan nilai peraturan JHT yang baru akhirnya dibatalkan merupakan sebuah kemenangan rakyat.
Ilustrasi - Ekonom, Anthony Budiawan nilai peraturan JHT yang baru akhirnya dibatalkan merupakan sebuah kemenangan rakyat. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengembalikan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan sebelumnya.

Untuk diketahui, aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Hal ini sekaligus membatalkan Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan cair saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap.

Sebelumnya dikabarkan, langkah tersebut diambil seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Emmanuel Macron Soal Perang Ukraina-Rusia, Sebut Bukti Vladimir Putin Berkhianat

Kabar pembatalan aturan tersebut lantas mendapat beragam respons publik, salah satunya dari ekonom Anthony Budiawan.

Melalui akun Twitter pribadinya, @AnthonyBudiawan, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat.

"Peraturan JHT yang baru akhirnya dibatalkan," kata sang ekonom, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 3 Maret 2022.

Menurut Anthony Budiawan, pembatalan aturan ini juga menunjukkan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan mesti diperjuangkan tanpa lelah.

Baca Juga: Bansos Rp600.000 BPNT Kartu Sembako Cair Awal Maret 2022, Cek Daftar Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah