JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Masih Bisa Dicairkan, Berikut Cara Klaim dan Syarat untuk Dapatkan Dana Tunai

- 12 Maret 2022, 17:50 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai.
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

PR DEPOK – JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 hingga kini masih bisa dicairkan, berikut ini cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana.

Pencairan dana JHT ini sempat menjadi polemik, pasalnya Kemnaker sempat memberlakukan peraturan pencairan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini, baru bisa dicairkan setelah usia peserta program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan tersebut sudah menginjak 56 tahun atau masa pensiun.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah ternyata kembali menyatakan bahwa peraturan pencairan dana JHT melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, hingga kini masih menggunakan peraturan lama, yakni bisa di klaim atau dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Dokter Sunardi Tewas Ditembak Mati, Fadli Zon: Kebiadaban yang Tidak Adil Tanpa Kemanusiaan

Adapun dalam artikel ini akan dijelaskan prosedur cara klaim dan syarat untuk mencairkan dan mendapatkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, hanya membutuhkan beberapa dokumen yang harus diajukan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana JHT 2022.

Adapun persyaratan untuk cairkan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Baca Juga: Luhut Klaim Miliki Data Soal Dukungan Penundaan Pemilu 2024, Fadli Zon: Sebaiknya Diungkap ke Publik

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x