PR DEPOK – JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 hingga kini masih bisa dicairkan, berikut ini cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana.
Pencairan dana JHT ini sempat menjadi polemik, pasalnya Kemnaker sempat memberlakukan peraturan pencairan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini, baru bisa dicairkan setelah usia peserta program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan tersebut sudah menginjak 56 tahun atau masa pensiun.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah ternyata kembali menyatakan bahwa peraturan pencairan dana JHT melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, hingga kini masih menggunakan peraturan lama, yakni bisa di klaim atau dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Baca Juga: Dokter Sunardi Tewas Ditembak Mati, Fadli Zon: Kebiadaban yang Tidak Adil Tanpa Kemanusiaan
Adapun dalam artikel ini akan dijelaskan prosedur cara klaim dan syarat untuk mencairkan dan mendapatkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, hanya membutuhkan beberapa dokumen yang harus diajukan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana JHT 2022.
Adapun persyaratan untuk cairkan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
Baca Juga: Luhut Klaim Miliki Data Soal Dukungan Penundaan Pemilu 2024, Fadli Zon: Sebaiknya Diungkap ke Publik
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Keluarga (KK).